JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendirikan perguruan tinggi negeri (PTN) di Kolaka, Magelang, Tasikmalaya, dan Aceh Barat. Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Daerah Istimewa (DI) Aceh.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, pendirian PTN tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2014.
Melalui Perpres Nomor 22 Tahun 2014, pemerintah mendirikan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemudian, pendirian Universitas Tidar (Magelang) sebagai PTN melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2014, Universitas Siliwangi (Tasikmalaya) sebagai PTN melalui Perpres Nomor 24 Tahun 2014, dan Universitas Teuku Umar (Aceh Barat) sebagai PTN melalui Pepres Nomor 25 Tahun 2014.
Dalam Perpres disebutkan universitas tersebut menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan empat universitas itu, menurut Pasal 3 dari keempat Perpres di atas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Perpres.
Jadi PNS Pusat
Sebelum dinegerikan, Universitas Sembilanbelas November Kolaka dikelola oleh Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka. Sementara Universitas Tidar Magelang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar, Universitas Siliwangi Tasikmalaya dikelola oleh Yayasan Universitas Siliwangi, dan Universitas Teuku Umar dikelola oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan.
Dengan berlakunya Perpres itu, maka semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari yayasan-yayasan tersebut dialihkan ke universitas. Demikian juga semua mahasiswanya, yang semula tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang diselenggarakan yayasan, lalu menjadi mahasiswa universitas.
Adapun terkait dengan status kepegawaian, Pasal 6 dalam Perpres masing-masing berisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dapat dialihkan statusnya menjadi PNS Pusat yang ditugaskan pada Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Universitas Tidar Magelang, Universitas Siliwangi Tasikmalaya, dan Uiversitas Teuku Umar Aceh Barat.
Sementara pegawai yang bukan PNS dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditugaskan di masing-masing universitas itu.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keempat Perpres di atas akan diatur oleh Mendikbud, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sumber : http://edukasi.kompas.com/
> Add a comment >JAKARTA, KOMPAS.com - Ujian nasional (UN) tahun ini akan diikuti 6.939.605 siswa. Tak seperti tahun sebelumnya, untuk kelulusan ada perbedaan pada komposisi nilai sekolah.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, UN tetap dilaksanakan tahun ini dengan empat dasar hukum. Pertama, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketiga, lanjut Mendikbud, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Keempat, Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014.
Tahun ini, UN diikuti 6.939.605 siswa dengan rincian sebagai berikut:
- SMP/MTs dan SMPLB : 3.779.359
- SMA/MA dan SMALB : 1.644.352
- SMK/MAK: 1.184.744
- Paket B/Wustha: 128.623
- Paket C : 202.527
Adapun sekolah atau madrasah, serta pusat kegiatan belajar masyarakat dan pesantren akan mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikannya paling lambat pada 20 Mei 2014 untuk SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan; dan
14 Juni 2014 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Paket B/Wustha. Adapun pengumuman untuk UN Kesetaraan Periode II dilaksanakan pada 22 September 2014.
Sementara itu, ujian teori kejuruan akan dilaksanakan pada 16 April 2014 dan ujian praktik kejuruan dilaksanakan mulai 18 Februari sampai 14 Maret 2014.
"Penggandaan dan pendistribusian bahan ujian teori SMK/MAK nanti dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi," ujar Mendikbud dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Mendikbud mengatakan, jika pada 2013 lalu komposisi nilai sekolah terdiri dari 40 persen nilai rata-rata rapor, dan 60 persen nilai ujian sekolah, tahun ini komposisi nilai sekolah terdiri dari 70 persen nilai rata-rata rapor dan 30 persen nilai ujian sekolah. Artinya, faktor kelulusan tidak sepenuhnya berdasarkan hasil ujian, melainkan nilai harian siswa.
Tahun ini kriteria kelulusan meliputi beberapa hall, diantaranya:
- Siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Siswamemperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- Siswa lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Keseteraan (S/M/PK); dan lulus Ujian Nasional (UN).
Sementara itu, kriteria kelulusan Ujian S/M/PK peserta didik harus memenuhi:
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. Kriteria mencakup mínimum rata-rata nilai dan mínimum nilai setiap mata pelajaran.
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :
i. Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
ii. Semester III s.d. semester V pada SMA/MA, SMALB dan Paket C;
iii. Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.
- Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30 persen.
Adapun untuk lulus Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi:
1. Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
a) Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol) dan
b) Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
- Nilai Akhir (NA) merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai Ujian Nasional dengan bobot 40 persen Nilai S/M/PK dan 60 persen Nilai UN.
Sumber : http://edukasi.kompas.com/
> Add a comment >